Bagaimana cara menghapus nama yang ganda di pengelolaan kinerja kepala sekolah?
Untuk menghapus nama yang ganda di pengelolaan kinerja kepala sekolah, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
Verifikasi Data: Pastikan bahwa data yang Anda miliki benar-benar ganda. Cek kembali apakah memang ada kesalahan dalam penginputan data.
Akses Sistem Pengelolaan Kinerja: Masuk ke halaman Pengelolaan Kinerja Anda. Pastikan Anda menggunakan akun yang benar untuk mengakses data tersebut.
Edit atau Hapus Data: Cari opsi untuk mengedit atau menghapus data. Biasanya, sistem pengelolaan kinerja memiliki fitur untuk mengedit atau menghapus data yang sudah diinput.
Konfirmasi Penghapusan: Setelah menemukan data yang ganda, pilih opsi untuk menghapus. Anda mungkin akan diminta untuk mengkonfirmasi penghapusan tersebut.
Simpan Perubahan: Pastikan untuk menyimpan perubahan yang telah Anda lakukan agar data yang ganda benar-benar terhapus dari sistem.
Jika Anda mengalami kesulitan, Anda bisa menghubungi tim teknis atau admin dari sistem pengelolaan kinerja untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Bagaimana pengelolaan kinerja guru yang pensiun?
Pengelolaan kinerja guru yang pensiun tetap harus dilakukan untuk periode yang masih aktif sebelum tanggal pensiun mereka. Berdasarkan regulasi yang ada, guru yang akan pensiun pada 1 Juli 2024 tetap harus mengisi Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar untuk Periode Semester I Tahun 2024. Hal ini diwajibkan oleh regulasi yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan sesuai Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022.
Untuk guru PNS yang akan pensiun pada pertengahan Periode Semester I & II (misalnya Bulan April dan September), mereka juga perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di masing-masing periode tersebut hingga tanggal pensiun mereka.
Jika ada guru yang sudah meninggal dunia atau pensiun namun masih muncul dalam daftar guru di sistem Kepala Sekolah, maka data tersebut dapat diabaikan dan tidak perlu menyusun Perencanaan Kinerja/SKP. Namun, untuk guru ASN yang mengundurkan diri, selama surat persetujuan pengunduran dirinya sudah ada, maka tidak perlu menyusun SKP.
Penting untuk memastikan bahwa data di Dapodik tetap aktual dengan melakukan pemutakhiran data oleh Operator Dapodik. Hal ini tidak akan memengaruhi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah karena penilaian tersebut memiliki dimensi penilaian lain.
Terima kasih telah bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
https://www.youtube.com/channel/UC7UIZA4g1f2FHF9TpQaLUkA/join
Salam bahagia. Selamat datang di channel @pak gurupedia. Kami berbagi informasi pendidikan, literasi, dan keguruan. Channel pak gurupedia juga menyajikan sajian tentang canva pendidikan, belajar.id, platform merdeka mengajar, pmm, pengelolaan kinerja, refleksi kompetensi, guru dan kepala sekolah, pembelajaran, mata pelajaran, praktik baik pembelajaran, blog pendidikan, cara mendaftar kepegawaian dan tips lainnya.
Web: www.aleepenaku.com
IG: alee_harsojo_duangh
@pak gurupedia
hastag:
#pakgurupedia#tutorial#pengelolaankinerjakepalasekolah#hapusnamagandadipmm#pmm#penilaiankinerjaguru#pembelajaran#penilaiankinerjakepalasekolah#pengelolaankinerja
pmm, literasi, pembelajaran, pengelolaan kinerja, penilaian kinerja, platform merdeka mengajar, pak gurupedia, platform merdeka mengajar, cara kepala sekolah melakukan penilaian kerja guru, cara melakukan penetapan kerja guru, penetapan predikat kinerja guru di pmm, kepala sekolah menetapkan predikat kinerja guru, cara mengubah rating perilaku kerja, cara mengubah rating praktik kinerja, praktik kinerja guru, cara mengubah nilai praktik kinerja, cara mengubah nilai perilaku kerja guru, cara melakukan penilaian kinerja guru di sekolah induk, plt kepala sekolah melakukan penilaian kinerja guru di pmm, cara ks menilai guru di pmm, plt ks menilai guru di pmm, cara cek nilai dan predikat kinerja guru, cara mengirim data ke dinas pendidikan, cara menghapus nama guru yang ganda di pmm, cara menghapus guru pensiun di pmm, guru pensiun, guru mutasi, cara menghapus nama guru yang pensiun,
Simak Video Berikut:
Demikian informasi tentang CARA MENGHAPUS NAMA GURU YANG GANDA, PENSIUN, MUTASI, WAFAT DI PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH. Semoga bermanfaat.
Share :
Post a Comment
for "CARA MENGHAPUS NAMA GURU YANG GANDA, PENSIUN, MUTASI, WAFAT DI PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH "
Post a Comment for "CARA MENGHAPUS NAMA GURU YANG GANDA, PENSIUN, MUTASI, WAFAT DI PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH "
Komentar/ informasi anda sangat kami butuhkan