PENERAPAN KODE ETIK GURU SEBAGAI PEDOMAN SKILL DAN KAPABILITAS GURU ANGGOTA PGRI
OLEH : ALI HARSOJO, M.Pd
Sebagai guru anggota PGRI,
diharapkan dapat mencerminkan anggota yang mengamalkan butir-butir kode etik
guru. Butir-butir kode etik guru merupakan pedoman fundamental bagi guru untuk
meningkatkan skill dan kapabilitasnya dalam menjalankan tugas profesinya. Skill
dan kapabilitas guru adalah keahlian dan kemampuan guru yang menandakan
kesanggupannya terhadap tugasnya dan menguasai terhadap bidang pendidikan yang
terkait dengan tugas guru dalam mengajar, mendidik dan membimbing.” Dengan
adanya kode etik guru, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal
pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru yang melanggar kode etiknya, maka
dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada guru yang melanggar.
Kata kunci: Kode Etik Guru, Skill dan Kapabilitas
Guru
Mendiknas Bambang Sudibyo adalah
pencanangan “Guru Sebagai Profesi”. Sebagai suatu profesi, guru
memerlukan kode etik. Draf kode etik guru di indonesia tersebut selain
diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari
para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik
yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf
kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian,
tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan
menjadi kode etik guru
Namun, hingga saat ini tampaknya
penyusunan draft tersebut belum kelar juga. Padahal pengesahannya sangat
ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan
dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik
guru, mereka akan memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari
para guru. Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian
minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik merupakan
janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat
Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka
dididik guru-guru yang tidak layak dan asal-asalan.
Selain itu, masyarakat tidak perlu
merasa khawatir lagi menjadi bola permainan beberapa guru seperti sering
terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi guru-guru
untuk berjualan buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan
cara, mereka tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk,
yang merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi
kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut
saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun
berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas
berikutnya.
Model ‘pemerasan lainnya’ guru membuka
les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada larangannya.
Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada anaknya jika
tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan anaknya les
tersebut
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin
"Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi:
kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Menurut Dedi Supriadi 1999 profesi guru
adalah orang suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung
jawab, dan kesetiaan. Abin syamsudin 2000. Mengatakan profesi guru yaitu
kemampuan yang tidak dimiliki rang pada umumnya yang tidak pernah mengikuti
pendidikan keguruan tingkat tinggi Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang
yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian
pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani.
Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan
anak didik.
Profesional
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan
bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen
tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang
teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu
tingkah laku yang dipersyaratkan.
Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Dengan adanya persyaratan
profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil
guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu;
1. Memiliki kepribadian yang matang dan
berkembang;
2. Penguasaan ilmu yang kuat;
3. Keterampilan untuk membangkitkan
peserta didik kepada sains dan teknologi; dan
4. Pengembangan profesi secara
berkesinambungan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang
tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi
perkembangan profesi guru yang profesional.
Kode Etik Guru
Pengaturan mengenai hubungan guru-
peserta didik (murid) dalam kode etik guru adalah hal yang seharusnya dominan
dan utama, karena sebenarnya kode etik itu dibuat untuk memperjelas relasi
guru-murid, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran etika profesi guru.
Tetapi bila kita mencermati bunyi Pasal 8 draf kode etik di atas, terasa belum
jelas aturan mengenai relasi guru dengan murid. Ketidakjelasan juga dalam pengaturan
hubungan antara guru dan orangtua/wali murid (Pasal 9), masyarakat (Pasal 10),
sekolah dan rekan sejawat (Pasal 11), profesi (Pasal 12), organisasi profesi
(Pasal 13), dan pemerintah (Pasal 14). Ketidakjelasan relasi guru dengan murid
dan stakeholder lain itu akan menyulitkan pelaksanaan UU Guru. Sebab, beberapa
pasal RUU Guru, termasuk dasar pemberian sanksi administratif, mengacu kode
etik guru.
Bila rumusan kode etiknya tidak begitu
jelas, bagaimana Dewan Kehormatan Guru (Pasal 30–32 RUU Guru) dapat bekerja
dengan baik, padahal salah satu tugas Dewan Kehormatan Guru memberi saran dan
pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas profesional dan Kode Etik Guru
Indonesia.
Berbeda misalnya kode etik yang
menyangkut hubungan guru dengan murid itu berbunyi:
·
Guru tidak boleh memberi les privat kepada muridnya;
·
Guru tidak boleh menjual buku pelajaran atau benda-benda
lain kepada murid;
·
Guru tidak boleh berpacaran dengan murid;
·
Guru tidak boleh merokok di depan kelas/murid;
·
Guru tidak boleh melakukan intimidasi, teror, dan tindak
kekerasan kepada murid,
·
Guru tidak boleh melakukan penistaan terhadap murid;
·
Guru tidak boleh ber-HP ria di dalam kelas, dan sebagainya
Yang menjadi masalah bagi kalangan
pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana
guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik
guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan
sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh
komponen bangsa di mana pun berada.
Kaitannya dengan sertifikasi guru, saya
secara pribadi sangat setuju dengan pendapat Profesor Dr. H. Achmad Sanusi,
M.P.A. Idelanya, tim asesor datang langsung menguji dan meneliti kemampuan guru
dalam mengajar di depan kelas dan yang telah lulus sertifikasi pun ikut
sertifikasi ulang secara berkala dan berkesinambungan, misalnya lima tahun
sekali. Namun menurut informasi dari dinas terkait, yang menjadi kendala adalah
banyaknya guru yang akan disertifikasi belum sebanding dengan banyaknya tim
asesor yang ada hingga saat ini.
Sebagai solusi menanggulangi masalah
ini, terpaksa dengan penilaian portofolio seperti yang sekarang dilaksanakan.
Saya mengetahui informasi tersebut, sebab kebetulan saya sudah dinyatakan lulus
sertifikasi periode 2006. Kalau ada yang meragukan hasil dari penilaian
portofolio, sebaiknya kita semua harus memberikan masukan, saran, dan solusi
yang dianggap paling baik, efektif, efisien, dan accountable bukan hanya
mengkritisi, tanpa memberikan solusi.
Sebagai seorang guru yang bertugas di
daerah perdesaan, ujian sertifikasi itu hendaknya dilaksanakan sebelum
seseorang diangkat menjadi guru. Hal ini bisa diterapkan mulai pengangkatan
guru yang akan datang. Dengan kata lain, ujian penerimaan CPNS khusus guru
bahkan kalau bisa, diberlakukan sejak ujian penerimaan calon mahasiswa baru
fakultas pendidikan di semua perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh
Indonesia, materinya mengambil dari standar minimal kelayakan calon guru
Indonesia/SMKCGI. Yang kisi-kisinya atau kalau mungkin soal-soalnya juga
ditentukan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan bisa
dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Atau mengacu
kepada standar kompetensi dan kualifikasi berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan.
Dengan membaca PP No. 19 Tahun 2005
akan jelas bahwa untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional
tidaklah mudah, mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan.
Setelah diberlakukannya uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan
tunjangan profesi bagi guru, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan yang
diikuti dengan peningkatan kinerja
Berikut adalah isi kode etik guru
1. Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan
kewjujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
7. Guru memelihara hubungan profesi
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan
Skill
dan Kapabilitas
Berbagai langkah yang harus ditempuh oleh guru
dalam membentuk dirinya sebagai pendidik yang utuh kerap kali mengikis.
Keberadaan sebagian guru tetap pasrah terhadap nasib yang akan menjemput diri
dan pendidikan. Tawaran solusi untuk mengembangkan dan meningkatkan tugas
dan tanggung jawab guru sebagai pendidik
yaitu dengan memiliki skill dan kapabilitas. Dua kata yang besar kemungkinan
banyak memengaruhi eksistensi guru dalam mendidik. Menurut kamus besar
Indonesia, skill adalah penguasaan terhadap suatu bidang sedangkan kapabilitas adalah kesanggupan . Jadi skill
mengacu pada objek dan sasaran yang akan dikerjakan sedangkan kapabilitas
adalah terhadap keadaan emosional. Skill
dan kapabilitas guru adalah keahlian dan kemampuan guru yang menandakan
kesanggupannya terhadap tugasnya dan menguasai terhadap bidang pendidikan yang
terkait dengan tugas guru dalam mengajar, mendidik dan membimbing.
Sedangkan bidang pendidikan yang merupakan
sasaran guru adalah peserta didik, pembelajaran serta sarana dan prasarana
sebagai alat penunjang. Pada sasaran peserta didik,guru perlu memahami
karakteristik dan kebutuhan peserta didik hingga mampu melahirkan tekhnik dan
cara mengembangkan dan memperdayakan peserta didik. Pada proses pembelajaran
guru bisa memahami apa saja yang perlu di praktekkan dan di lakukan oleh guru
pada waktu mengajar yang terkait pembelajaran. Sehingga materi bisa di serap
secara terperinci dan tanpa menimbulkan kendala. Sedangkan pada sarana dan
prasarana seorang guru perlu mengindentifikasi dan mengklasifikasikan sarana
dan prsasarana yang ada di sekolah untuk menunjang keberhasilan pembelajaran
dan dicapainya tujuan intruksional, guru dimotivasi untuk menggunakan fasilitas
yang ada agar siswa bisa menyadari penuh terhadap teori pengajaran yang ada,
bahkan semua kebosanan dan kejenuhan dapat dimusnahkan melalui pengaturan
sarana dan prasarana. Tidak berlebihan kalau Oemar Hamatik (Din Samsudin, 35)
mengajukan tiga alternatif pendekatan bagi guru yang bisa digunakan dalam
menyusun strategi pembelajaran, pendekatan yang berpusat pada siswa dan
pendekatan yang berorientasi pada kehidupan masyarakat.
Skill dan kapabilitas pada saat ini
mungkin dirasa kurang begitu membentang pada pendidikan persekolahan karena
kurangnya kesadarn guru akan tangung jawabnya. Pihak pemerintah berharap agar
para guru bisa mentransfer ilmu pengetahuannya dan keterampilannya kepada
peserta didik agar memiliki jiwa yang cinta nusa bangsa. Sementara pihak orang
tua berkeinginan agar anaknya bisa menjadi orang yang sukses, bahagia dan
sejahtera sepanjang hidupnya melalui didikan dan bimbingan guru yang bertumpu
pada modal pengetahuan, sikap dan perilaku yang baik dan memilii keteramoilan
dan kecakapan hidup yang memadai. Sedangkan peserta didik itu sendiri menaruh
harapan besar terhadap guru agar dalam proses interaksi edukatif terlaksana dengan sempurna dan tidak
berpotensi masalah siswa mempunyai perasaan yang mendalam tehadap proses
belajar, pembelajaran supaya mengedepankan asas demokratisasi motivasi dan
inovasi yang berujung pada pembelajaran bermakna dan menyenangkan. Sebagai
tenaga pendidik bagi seorang guru dituntut untuk bisa profesional dan tampil
menarik, berwibawa serta bersahaja. Sehingga siswa belajar dengan nyaman,
antusias dan disingkirkan dari kebosanan.
Dengan sejumlah harapan yang ada dimungkinkan
bagi guru untuk senantiasa dinamis dalam memenajemen diri sebelum bersentuhan
paa siswa. Skill dan kapabilitas dapat dijadikan pijakan kuat bagi guru untuk
direalisasikan secara pasti, diantaranya yaitu:
1.
Menjelaskan
Pendidikan erat kaitannya dengan proses
pembelajaran sedangkan menjelaskan pembelajaran berarti mengorganisasikan
materi pelajaran dalam tata urutan yang terencana secara sistematis, sehingga
dengan mudah materi dapat dipahami oleh siswa. Guru dituntut agar merinci, menerangkan dan memahamkan .
Beberapa konsep, hukum dan prinsip sehingga dapat menimbulkan rangsangan daya
pikir peserta didik.
Penjelasan guru inti dari pembelajaran,
kalau menggunakan tekhnik pembelajaran berpusat pada guru. Karena lebih banyak
mentransfer pengetahuannya kepada siswa. Siswapun senantiasa menerima dan
berusaha agar tidak kehilangan sinyal dalam memahami materi. maka perlu bagi
guru selain penjelasan menyesuaikan dengan latar belakang siswa, dalam
menjelaskan guru tidak bertele-tele dan mengarang persoalan lain yang
melanglang buana dan tidak ada hubungan dengan materi. Introspeksi diri menjadi
penting bagi guru sebab terkadang banyak siswa mengeluh dengan penjelasan yang
panjang dan ilmiah tetapi menimbulkan keresahan yangmenurut guru baik dan
positif tetapi siswa sulit memahami, sedangkan jika penjelasan sulit ditangkap
berarti pembelajran berjalan dengan gagal.
2.
Bertanya
Skill dan kapabilitas bertanya adalah
mengkomunikasikan kembali isi materi dengan mengajukan pertanyaan dan meminta
jawaban siswa. Guru tidak selamanya menjelaskan, sesekali menghidangi
pertanyaan perlu dilakukan. Sehingga tercipta suasana ruang kelas yang hidup
dengan aksi dan reaksi dan tanya jawab. Bertanya bukanlah hal yang gampang
tetapi memerlukan ketepatan, pengaturan urutan dan pemusatan pertanyaan.
Semakin tinggi bobot pertanyaan yang
diajukan dan dapat dijawab dengan porsi yang cukup oleh peserta didik membuat
persoalan materi jauh dari kendala. Hanya supaya pertanyaan agar dapat dipahami
seorang guru tidak perlu memperpanjang hingga berpuluh-puluh kata yang diajukan
tetapi singkat, tepat dan menantang.
Dr. I.G.K wardani menawarkan tambahan
wacana tentang pertanyaan yaitu bertanya lanjutan. bertanya dasar meliputi :
pemusatan perhatian, pemberian acuan dan pemberian waktu berfikir dengan
jawaban giliran sedangkan bertanya
lanjutan penggunaan pertanyaan melacak dan mengubah tingkat pertanyaan.
3.
Memberikan
Penguatan (Reinforcement)
Penguatan adalah respon terhadap suatu
tingkah laku yang dapat menigkatkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut. Penguatan
dalam pembelajaran bumbu penyedap rasa agar merangsang minat belajar siswa,
siswa yang aktif memberikan kontraksi
dan berani mengungkapkan gagasannya atau rangkai perilaku sesuai dengan
keinginan guru berhak mendapatkan reinforcement.
keberadaan psikis siswa menjadi
sasarannya, karena di saat penguatan diberikan dengan hangat dan sesegar
mungkin seorang siswa akan tergundah memotivasi dirinya untuk mgulangi kembali
perilakunya. Inilah salah satu bentuk pembangunan karakter siswa. Tetapi guru
yang mahal akan penguatannya, acuh tak acuh terhadap respon siswa petaka besar
pembelajaran bisa saja terjadi. Hendaknya guru bisa membesarkan semangat siswa
disaat keaktifannya memuncak melalui menguatan verbal maupun nonverbal.
4.
Mengelola Kelas
Kegiatan mengelola sebuah kelas merupakan
kegiatan dalam menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal guna
terjadinya proses pembelajaran yang selalu serasi efektif dan efisien (Nana
Sudjana).
Tenda utama sekolah dapat memaksimalkan
pengajaran adalah di dalam kelas. Sedangkan prinsip siswa kelas indah menewan
ilmu merayap dengan mudah. Seorang guru perlu melakukan pengajaran yang
antusias yang penuh semangat dan pengaturan tempat duduk siswa di sesuaikan
dengan karakteristiknya. Pengkondisian kelas dapat pula dilakukan dengan
memasang beberapa iklan dan gambar yang merangsang daya pikir siswa. Keluwesan
guru dalam menjalankan tugas dan menggunakan kata-kata atau tindakan yang dapat
menantang siswa salah satu modal dalam mengelola kelas.
5.
Mengadakan
Variasi
Menurut (Wardani) variasi dalam
pembelajaran dimaksudkan agar terhindar dari rasa jemu, jenuh, dan menoton
dalam menyampaikan materi pembelajaran.
Guru yang terampil melakukan variasi
mengajar berdampak positif terhadap
siswa. Mulai dari pelajaran yang mudah dicerna sampai pada taraf menyenangkan
siswa pada pelajaran tersebut. Adapun variasi yang bisa dipraktekkan oleh guru.
Variasi dalam gaya mengajar (suara , gerak, posisi, dan kontak pandang), dan
variasi pola interaksi dan kegiatan (klasikal, kelompok, dan diskusi atau
demonstrasi).
Nampaknya siswa selalu berharap demikian
yaitu belajar 3S (santai, serius dan sukses) dan guru perlu mengadakan
pemvariasian gaya mengajar. Bisa dibayangkan kalau semua guru mampu
memvariasikan mengajarnya maka kuantitas dan kualitas peserta didik cenderung
meningkat.
6.
Membuka dan
Menutup Pelajaran
Skill dan kapabilitas ini menjadi dambaan
siswa karena ketika guru terampil membuka dan menutup pelajaran motivasi dan
perhatian siswa senantiasa dipertahankan terhdap isi pelajaran, keliru melangkah dalam membuka dan menurtup
pelajaran, minat dan kesiapan akan kabur tanpa bayangan. Membuka pelajaran
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan suasana siap
mental dan penuh perhatian pada diri siswa sedangkan menutup pelajaran
merupakan kegiatan yang dilakukan guru untuk mengakhiri kegiatan inti dari
pelajaran.
Dalam membuka hendaknya dengan sambutan
yang hangat, semangat dan bersahaja dan menjauhkan diri dari berburuk sangka,
cemberut dan marah-marah yang tidak ada akar permasalahannya sehingga siswa
merasa di hargai keberadaannya. Pada saat menutup pelajaranpun dengan emosi
yang stabil, tidak menampakkan kebosanannya serta pamit dengan baik yang akan
menimbulkan respeksitas seorang guru.
7.
Mengajar
Kelompok Kecil dan Perorangan
kegiatan ini terjadi dalam konteks
pelajaran klasikal di dalam kelas. Seorang guru mungkin menghadapi banyak
kelompok kecil serta banyak siswa yang
diberi kesempatan belajar secara kelompok maupun perorangan. Penguasan skill
dan kapabilitas ini memungkinkan guru mengelola kegiatan secara efektif dan
efisien serta memainkan perannya sebagai organisator kegiatan pembelajaran.
Sumber informasi bagi siswa, pendorong bagi siswa untuk belajar, penyedia
materi, pendiagnosis dan pemberi bantuan kepada siswa sesuai dengan kebutuhan
(Wardani 2010).
8.
Membimbing
Diskusi Kelompok Kecil.
Diskusi kelompok kecil merupakan salah
satu bentuk kegiatan pembelajaran yang penggunaannya cukup sering diperlukan.
Kelompok kecil dalam kelas melibatkan 3-9 orang siswa, berlangsung dalam
interaksi tatap muka yang informal, artinya setiap anggota dapat berkomunikasi
langsung dengan anggota lainnya.
Senada dengan perkembangan jaman
yang kian mempesat tuntutan untuk memiliki skill dan kapabilitas menjadi
krisial bagi guru untuk dijalankan. Indikator perkembangan jaman telah merambah
luas di area pendidikan persekolahan, berbagai tantangan muncul dengan hadirnya
berbagai tekhnologi yang dijadikan sumber belajar siswa seperti: komputer,
layar lebar (LCD) bahkan jejaring internet sudah tidak asing lagi di
sekolah-sekolah. Siswa kini lebih percaya dan lebih berminat pada media
elektronik sebagai media pembelajaran, sehingga seorang guru, karena guru yang
hakiki adalah insan pendidik bukan alat melainkan hanya instrumen pembelajaran.
Alasan lain guru supaya memilki
skill dan kapabilitas pada perkembangan jaman adalah keseimbangan hak dan
kewajiban guru. Sering didengungkan di berbagai media dan kegiatan bahwa kalau
ingin hidup mewah, kaya dan bahagia bidiklah visi menjadi guru. Terbukti
perjalanan guru pasca disahkannya UU no. 14 tahun 2005 kesejahteraan guru lebih
ditingkatkan. Pemerintah harus menyerah
dengan perjuangan PGRI yang terus berjerih payah memenangklan hak-hak
guru untuk direalisasikan. Dulu guru-guru melakukan demonstrasi untuk mengaduh
nasibnya kepada pemerintah karena insentif yang di peroleh kurang begitu
memuaskan. Haris Supratno dalam orasi ilmiahnya melafadkan prospek guru dimasa
depan akan lebih baik bila dibandingkan pada saat ini akan dilihat dari 3 aspek
yaitu melalui peningkatan profesionalisme, pemberian perlindugan pada saat menjalankan profesinya, dan pemberian
kesejahteraan pada guru. terbukti guru lebih banyak mendapat tunjangan, bahkan
yang namanya program sertifikasi menghasilkan satu kali gaji pokok. Terlepas
dari kesejahteraan, guru jangn mau melihat sebelah mata hanya pada haknya,
kewajibannyapun perlu ditingkatkan dan dikembangkan dengan salah satunya
menguasai skill dan kapabilitas dalam mengajar. Jangan malah dilirik profesi
lain yang berpoteni masalah karena tidak seimbangnya antara porsi hak dan
kewajibannya.
Dengan skill dan kapabilitas pula
dapat membetahkan dan menyamankan diri peserta didik dalam menempuh pendidikan.
Siswa yang butuh akan penghargaan dan pemberdayaan senantiasa direspon secara
maksimal oleh guru. Perasaan menyenangkan dalam proses pendidikan ternyata
membuahkan hasil yang maksimal terhadap pemuasan isi dan materi pendidikan.
Kalau guru telah memiliki skill dan kapabilitas isi atau materi pelajaran bagi
peserta didik bagaikan menu utama dalam hidangan yang sudah siap santap.
Andaikan tiap guru seperti itu maka semua output pendidikan akan lebih
terjamin kualitasnya. Sesuai pituah perdana menteri Vietnam “Dipundak gurulah
peserta didik dibentuk”. Tetapi guru yang apriori terhadap skill dan
kapabilitasnya esensinya ingin menghancurkan dan mencuramkan wajah pendidikan.
Dan pendidikan tidak pernah lagi menghasilkan induvidu yang cerdas, tetapi
individu yang malas yang sebenarnya bermula pada keberangkatan guru dalam
meniti rel-rel pendidkan . Jika seorang guru berangkat karena panggilan jiwa
maka segala usaha untuk meningkatkan mutu dirinya demi pendidikan pasti dimanifestasikan dalam
bentuk tindakan.
Begitu mahalnya harga jual skill dan
kapabilitas guru hingga harus berakibat vatal terhadap lapisan pendidikan ,
jika hal itu terjadi, kompetisi yang kian memanas saat ini menunjukkan
rambu-rambu pada guru utuk senantiasa dapat mengkontruksi kembali nilai-nilai
keprofesionalannya melalui menghidupkan kayu bakar skill dan kapabilitas.
DAFTAR PUSTAKA
Tilaar, H.A.R. 1999.
Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21.
Magelang: Indonesia Tera.
Musaheri. 2007. ke-PGRI-an. YOGJAKARTA. Diva press.
Musaheri. 2006. Perkembangan peserta didik untuk memiliki
kompetensi pedagogik. YOGYAKARTA. PUSTAKA PELAJAR
Samsudin, Abin. 2006. Pengantar pendidikan. JAKARTA. UT
(Universitas Terbuka)
Sudjana, Nana.1998. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar.
Bandung. Sinau Baru
Post a Comment for "PENERAPAN KODE ETIK GURU SEBAGAI PEDOMAN SKILL DAN KAPABILITAS GURU ANGGOTA PGRI"
Komentar/ informasi anda sangat kami butuhkan