2014 UN SD/MI ditiadakan
Pusat Ujian Nasional 2014: Pemerintah menghilangkan Ujian Nasional bagi siswa SD mulai tahun ajaran 2013/2014.
selengkapnya dapat di liat di sini
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah no. 32/2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 67 ayat (1A) beleid tersebut menyatakan sekolah tingkat SD,
Madrasah Ibtidaiyah dan SD Luar Biasa dikecualikan dari kewajiban
mengikuti Ujian Nasional.
Selain itu, PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada 7 Mei 2013 itu menghilangkan lulus Ujian Nasional dari syarat
kelulusan siswa SD/MI/SDLB.
Penghapusan UN SD adalah bagian dari penerapan kurikulum 2013 yang akan
dilakukan bertahap dan terbatas mulai tahun ajaran 2013/2014. Kurikulum
baru menyertakan sistem pengelompokan mata pelajaran dan penyertaan
kegiatan ekstra kulikuler sebagai bagian dari alat mencapai tujuan
pendidikan.
Post a Comment for "2014 UN SD/MI ditiadakan"
Komentar/ informasi anda sangat kami butuhkan