Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keharusan PPG setelah lulus FKIP

Lulusan FKIP harus mengikuti PPG untuk bisa mengajar di sekolah negeri. Para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mulai 2014 tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
selanjutnya dapat di lihat di sini

Post a Comment for "Keharusan PPG setelah lulus FKIP"