Keharusan PPG setelah lulus FKIP
Lulusan FKIP harus mengikuti PPG untuk bisa mengajar di sekolah negeri.
Para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
mulai 2014 tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri.
Ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) No 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Prajabatan.
selanjutnya dapat di lihat di sini
selanjutnya dapat di lihat di sini
Post a Comment for "Keharusan PPG setelah lulus FKIP"
Komentar/ informasi anda sangat kami butuhkan