SAAT INI ADA KABAR GEMBIRA UNTUK GURU SWASTA ATAU GURU HONORER
Bergulirnya waktu, semakin menunjukkan perkembangan yang cukup baik, terutama berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja. seperti yang ditulis di beranda salah satu blogger.
Terdapat 4 macam jaminan yang ditentukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
Berbeda dengan TASPEN, ASABRI dan ASKES yang diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil, JAMSOSTEK adalah program jaminan sosial berdasarkan funded social security, didanai oleh peserta dan terbatas pada para masyarakat pekerja di sektor formal yaitu karyawan-karyawan perusahaan swasta, namun tidak termasuk di dalamnya pekerja-pekerja sektor informal seperti wiraswasta dan industri rumah tangga. Dalam meningkatkan jumlah kepesertaannya, PT. JAMSOSTEK terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang beberapa undang-undang terkait tenaga kerja, misalnya UU jaminan sosial dan tenaga kerja, UU kesehatan, dan UU ketenagakerjaan serta mempromosikan program-programnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan program renovasi rumah. Sosialisasi ini penting mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat pekerja atas haknya sebagai peserta JAMSOSTEK.
selengkapnya dapat dilihat di sini
Terdapat 4 macam jaminan yang ditentukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
Berbeda dengan TASPEN, ASABRI dan ASKES yang diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil, JAMSOSTEK adalah program jaminan sosial berdasarkan funded social security, didanai oleh peserta dan terbatas pada para masyarakat pekerja di sektor formal yaitu karyawan-karyawan perusahaan swasta, namun tidak termasuk di dalamnya pekerja-pekerja sektor informal seperti wiraswasta dan industri rumah tangga. Dalam meningkatkan jumlah kepesertaannya, PT. JAMSOSTEK terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang beberapa undang-undang terkait tenaga kerja, misalnya UU jaminan sosial dan tenaga kerja, UU kesehatan, dan UU ketenagakerjaan serta mempromosikan program-programnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan program renovasi rumah. Sosialisasi ini penting mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat pekerja atas haknya sebagai peserta JAMSOSTEK.
selengkapnya dapat dilihat di sini
Post a Comment for "SAAT INI ADA KABAR GEMBIRA UNTUK GURU SWASTA ATAU GURU HONORER"
Komentar/ informasi anda sangat kami butuhkan