Persiapan Akreditasi SDN Pajagalan 2 Kota Sumenep
Tahun 2014
adalah tahun berharga bagi SDN Pajagalan 2 Sumenep, karena di tahun ini,
lembaga satuan pendidikan dasar ini akan mempertaruhkan letimimasi
akreditasinya sebagai modal utama mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Nurut Taufik, S.Pd., MM sebagai kepala sekolah telah dengan matang
mempersiapkan akreditasi ini dengan menyusun instrumen serta menyiapkan EDS dan
segala perangkat maupun lampirannya sejak 3 bulan terakhir. Memperoleh nilai
akreditasi sekolah yang tinggi tentu saja menjadi keinginan setiap warga
sekolah. Capaian akreditasi merupakan salah satu cerminan tingkat kinerja
Kepala Sekolah dan guru. Sekolah yang memiliki nilai akreditasi yang bagus
tentu saja memiliki prestise tersendiri bagi setiap warga sekolah dan
masyarakatn sekitar, katanya.
Delapan standar nasional pendidikan disiapkan sematang mungkin agar lancar saat visitasi.
Terkait dengan akreditasi sekolah, maka hal terkait yang perlu mendapat pemahaman, antara lain sebagai berikut.
Delapan standar nasional pendidikan disiapkan sematang mungkin agar lancar saat visitasi.
Terkait dengan akreditasi sekolah, maka hal terkait yang perlu mendapat pemahaman, antara lain sebagai berikut.
1. Apa
Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi sekolah adalah
kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui
kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn
kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditasi sekolah
utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No.
87/U/2002.
3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu
sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran
tentang kinerja sekolah
4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?
Fungsi akreditasi sekolah
adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana
kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait,
mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator
amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat
mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau
keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar
sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan
masukan dari hasil akreditasi
5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah?
Prinsip – prinsip akreditasi
yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja
sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat
dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi
berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya
meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan
(mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan
sekolah.
6. Apa Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah?
Sistem akreditasi memiliki
karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah,
(b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan
antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
7. Apa Cakupam Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan
(TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB,
SMK)
8. Apa Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi sekolah mencakup
penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses
belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan
kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g)
peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur
sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari
masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat
item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana Prosedur Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi dilaksanakan
melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari
sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ;
(d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan
sertifikat dan laporan akreditasi
10. Bagaimana Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah?
Dalam mempersiapkan akreditasi,
sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan
permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB,
SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota
untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat
persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima
instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen
dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan
konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen
tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses
evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri,
perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber
data dan informasi
11. Apa Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi?
Sekolah dapat diikutsertakan
aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b)
memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana
pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum
nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.
12. Siapa Pelaksana Akreditasi Sekolah ?
Pelaksana akreditasi sekolah
terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b)
Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana
Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat
independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi
penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang
memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat
akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah
(BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK
dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota
berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
13. Apa Hasil dari Akreditasi ?
Hasil akreditasi berupa : (a)
Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan,
dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan
pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah
melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap
komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk
jenjang pendidikan tertentu.
14. Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan tim asesor yang memuat
hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil
evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan
peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan
nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM
sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1)
anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan
penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek
akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan,
maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan
kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus
merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah
untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait
(pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan
lebih lanjut terhadap sekolah.
15. Berapa Lama Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa berlaku akreditasi selama
4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak
ditetapkan.
16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap hasil
akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA
Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi,
menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
17. Apa Tindak Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil akreditasi
ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan
peningkatan mutu sekolah
EVALUASI
DIRI
1. Apa Evaluasi Diri itu ?
Upaya sistematis untuk
mengumpulkan, memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta
yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran
menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan
tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah.
2. Apa Tujuan Evaluasi Diri ?
Tujuan evaluasi diri untuk
mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah
yang diakreditasi.
3. Apa fungsi Evaluasi Diri?
Fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan
kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional
4. Apa Manfaat Evaluasi Diri ?
Manfaat evaluasi diri adalah :
(a) membatu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut; (b)
membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah; dan (c) sebagai bagian
penting dari sistem akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan
tingkat kelayakan sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang
dijadikan pagu. Dengan mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya kepada sekolah
yang belum mencapai tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan pembinaan
secara terus menerus sehingga mencapai pagu itu.
5. Bagaimana Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri ?
Kegiatan evaluasi diri tidak
boleh dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata
sekolah. Oleh karena itu, agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan
objektif, maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan
pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi
Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang
diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen
evaluasi diri dapat disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati
batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri,
sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen
pendukung yang diperlukan. Di samping itu, sekolah harus mengisi Surat
Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Apabila skor
evaluasi diri kurang dari 56, maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan
dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk
diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.
6. Bagaimana Rancangan Instrumen Evaluasi Diri ?
Instrumen Evalusasi Diri untuk
setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari :dua bagian utama, yaitu :
a. Bagian pertama tentang butir-butir soal untuk mengungkap sembilan komponen
sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan
untuk menentukan skor hasil akreditasi. Terdiri dari 185 butir pernyataan,
bersifat dikotomis ( Ya=1) dan (Tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang
berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan
jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal = 1. Setiap
komponen disertai dengan data tentang analisis kelemahan dan kekuatan
masing-masing komponen
b. Bagian kedua berupa isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini
hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada Bagian Pertama dan
tidak akan diolah menjadian skor akreditasi
7. Bagaimana Teknik Skoring Instrumen
Evaluasi Diri ?
a. Menghitung skor komponen utama :Jumlah skor total komponen utama dibagi
dengan jumlah butir komponen Utama dikali 70 %. Contoh : jumlah butir komponen
I (utama) adalah 40, skor jawaban pernyataan = 30, maka skor komponen utama =
30/40 x 70 % = 0,53.
b. Menghitung skor komponen tambahan : Jumlah skor jawaban komponen tambahan
dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan dikali 30 %. Contoh : jumlah butir
komponen tambahan) adalah 15, skor jawaban pernyataan = 10, maka skor komponen
tambahan = 10/15 x 30% = 0,19
c. Menghitung untuk mendapatkan nilai ratusan : Jumlahkan skor komponen utama
dan tambahan pada masing-masing komponen, kemudian dikalikan 100. Contoh : skor
komponen utama = 0,53 Skor komponen tambahan = 0,19, maka skor komponen total =
(0,53+0,19) x 100 = 72
d. Menghitung nilai akhir evaluasi diri : Nilai komponen dikalikan dengan
bobotnya masing-masing. Setelah itu dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk
mendapatkan nilai ratusan.
8. Bagaimana Menentukan Klasifikasi Peringkat Akreditasi Sekolah ?
Untuk menentukan klasikasi peringkat
akreditasi, selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut ini :A
(Amat Baik) dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali 71 – 85, C (Cukup)
dengan nilai 56 -70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56
VISITASI
1. Apa Visitasi itu ?
Visitasi adalah kunjungan tim
asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga
sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang
berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi.
2. Apa Tujuan Visitasi ?
Visitasi bertujuan : (a)
meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh
data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c)
memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung);
dan (d) mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak
manapun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip: obyektif, efektif, efisien, dan
mandiri.
3. Siapakah Pelaksana Visitasi ?
Pelaksana Visitasi adalah
asesor yang memiliki persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a) memiliki
kompetensi, integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya; (b)
berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan, (c)
kualifikasi pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP dst);
(d) memahami dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme
visitasi; (e) telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang
dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM dan (f) bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya
sesuai prosedur dan norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil
visitasi, dan melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki wewenang
untuk menggali data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah; (i) diangkat
sesuai surat tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam tugas
tsb).
4. Bagamana Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan
rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan
sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan
informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi
dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar visitasi
berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi
yang komprehensif, valid, dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka
kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi
dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi
diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah
mengirimkan evaluasi diri.
5. Bagamana Tata Cara Visitasi ?
6. Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam sebagai berikut :
a. Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi,
BAP-S/M/UPA menunjuk dan mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA
untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu
pelaksanaan yang telah ditetapkan;
b. Verifikasi
data dan informasi
Asesor datang ke sekolah
menemui Kepala Sekolah menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan
klarifikasi, verifikasi dan validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi
kuantitatif maupun kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan validasi
dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi
nyata sekolah melalui pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.
c. Klarifikasi
Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan
dengan warga sekolah untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak
sesuaian yang sangat signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi
yang terjaring dalam instrument evaluasi diri.
d. Penyusunan
dan Penyerahan Laporan
Asesor menyusun perangkat
laporan, baik individual maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan
data; (2) instrumen visitasi, (3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara
visitasi untuk selanjutnya diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
7. Bagamana Tata Krama Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai berikut:
a. Lakukan
wawancara dengan suasana yang kondusif;
b. Hindari
kesepakatan atau bargaining yang negatif;
c. Jangan
mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
d. Jangan
menggurui nara sumber (responden);
e. Jangan
merasa berkedudukan lebih tinggi;
f. Bersahabat
dan membantu secara professional;
g. Hindari
suasana menekan;
h. Jangan
mengada-ada;
i. Jangan
meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
j. Sesuaikan
diri dengan budaya setempat;
k. Tunjukan
kekompakan tim
8. Bagamana Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai berikut :
a. Datang ke
sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
b. Tunjukkan
surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
c. Sampaikan
secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
d. Tidak
diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau arang);
e. Agar
berpakaian rapih dan sopan
9. Apa Larangan bagi Asesor ?
a. Asesor dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau
memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
b. Asesor dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat
mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi.
c. Asesor dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung
mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
d. Asesor dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan
hasil visitasi
10. Apa Larangan bagi Sekolah ?
a. Sekolah
dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
b. Sekolah
dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak sesuai
dengan kondisi nyata sekolah.
c. Sekolah
dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi
objektifitas hasil visitasi
11. Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?
a. Besarnya
biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
b. Komponen pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang
memadai dan layak bagi tim asesor.
c. Sekolah yang divisitasi tidak
dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama
berlangsungnya kegiatan visitasi.
Post a Comment for "Persiapan Akreditasi SDN Pajagalan 2 Kota Sumenep"
Komentar/ informasi anda sangat kami butuhkan