Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Guru Daerah Khusus

Kriteria Guru Daerah Khusus


Yang dimaksud Guru Daerah khusus dalam dapodik adalah guru yang mengajar di sekolah yang memenuhi ketentuan  sebagai berikut :
1. Kabupaten/Kota daerah khusus ditetapkan oleh Bapenas
2. Sekolah yang masuk kedalam kategori daerah khusus harus di SK kan oleh Bupati/Walikota setempat
3. SK Bupati/Walikota harus diserahkan ke P2TK Dikdas sebelum tanggal 24 Februari 2014 .
dikutip dari sini

Download Download Info Dapodik Kriteria Guru Daerah Khusus

Post a Comment for "Kriteria Guru Daerah Khusus "